Balige | www.pa-balige.go.id

Rabu, 26 Juli 2023.  Tim KPKNL Siantar Mengunjungi PA Balige guna  Pendampingan Pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dan Survei Lapangan Dalam Rangka Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio). Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, Bahwa seluruh Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Bangunan Gedung Kantor, Bangunan Gedung Kantor, Tanah Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama dan Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama pada Satuan Kerja akan dihitung tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

 

Bahwa metode pengukuran dilakukan secara self assessment (dilakukan sendiri oleh masing-masing satuan kerja) dengan didampingi oleh petugas dari KPKNL Pematang Siantar, dengan alat bantu berupa pengisian formulir pendataan yang dapat diakes pada tautan https://linktr.ee/PKNPematangsiantar menu Formulir SBSK, Selain itu, dalam rangka melakukan evaluasi kinerja BMN, maka diperlukan data/informasi dari Pengguna Barang terkait aset yang akan dievaluasi dan survei data sewa aset sejenis di sekitar lokasi aset. Evaluasi kinerja BMN dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Evaluasi kinerja BMN (portofolio aset) merupakan kegiatan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 (enam) indikator, yaitu kepentingan umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa mendatang, kelayakan finansial dan kondisi teknis.(RAG)