Balige – Kamis, 24 Agustus 2023, Pengadilan Agama Balige melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)  di wilayah hukum Pengadilan Agama Balige terhadap objek Harta Bersama untuk perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PA.Blg yang  dibertempat di Kecamatan Balige, Kelurahan Pardede Onan dan Desa Huta Bulu Mijan, Kabupaten Toba. Pemeriksaan Setempat  ini dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat, Aparat Kantor Desa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa Harta Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Balige tanggal  2023. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Tunggal Sudarman, S.Ag., M.H. dibantu oleh Panitera  Sriwati Br. Siregar, S.H., serta Jurusita Pengganti M. Adlika Ikhwan Nasution, S.H.I., dan 2 Juru Ukur Pengadilan Agama Balige.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Tim langsung melakukan pengukuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Pemeriksaan Setempat sendiri dilaksanakan oleh  Hakim Tunggal guna melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan. Kondisi ini untuk mencegah putusan yang dihasilkan nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (TIP)