Balige, 28 November 2023. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Balige, pagi ini telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 21/Pdt.G/2023/PA.Blg. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator H. Muhammad Novriandi, S.H., M.H yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige.

Dalam pertemuan mediasi ini kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 21 /Pdt.G/2023/PA.Blg berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Dalam proses mediasi yang dipandu oleh H. Muhammad Novriandi, S.H., M.H berhasil dan mampu mendamaikan pihak berperkara. Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Balige. (TIP)

Media Sosial

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin s/d Kamis 

08.00 s/d 16.30 WIB

Jum'at  

08.00 s/d 17.00 WIB

 

Jam Istirahat

Senin s/d Kamis 

12.00 s/d 13.00 WIB

Jum'at  

11.30 s/d 13.00 WIB

 

TUTUP

Sabtu-Minggu & Libur Hari Besar