Balige, 21 Januari 2025 – Pengadilan Agama Balige melakukan sosialisasi terkait sistem e-court (peradilan elektronik) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagururan, Kabupaten Samosir. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta aparat terkait tentang penggunaan sistem e-court dalam proses peradilan agama, khususnya untuk perkara-perkara perceraian, warisan, dan perdata lainnya.
Sosialisasi yang digelar pada hari ini, Selasa, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para penghulu, pegawai KUA, serta perwakilan masyarakat. Acara ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Balige, Sudarman, S.Ag., M.H. dan Petugas PTSP Pengadilan Agama Balige Riska Aini, S.H. yang menjelaskan manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh sistem e-court, seperti pendaftaran perkara secara online, pemeriksaan secara elektronik, serta pengambilan keputusan yang lebih transparan dan efisien.
“Dengan hadirnya sistem e-court, diharapkan masyarakat di Kabupaten Samosir dapat mengakses layanan peradilan agama dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Agama Balige. Selain itu, e-court juga mendukung program pemerintah untuk meminimalisir tatap muka dan mempercepat proses persidangan,” ujar Sudarman.
Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung mengenai teknis penggunaan e-court, termasuk cara mendaftar perkara, mengikuti sidang, hingga mendapatkan putusan melalui platform elektronik yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Para peserta menyambut baik adanya sistem peradilan elektronik ini, yang dinilai sangat membantu masyarakat di daerah terpencil, khususnya di Kabupaten Samosir yang memiliki geografis perairan yang cukup sulit dijangkau.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang e-court dan memudahkan akses mereka terhadap keadilan, serta mendorong peran aktif KUA Kecamatan Pagururan dalam mendukung sistem peradilan elektronik di tingkat kabupaten.
Dengan adanya langkah-langkah seperti ini, Pengadilan Agama Balige berharap dapat terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses peradilan di era digital.(TIP)
Tinggalkan Balasan