Balige, 4 Maret 2025 – Pengadilan Agama Balige bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Toba Samosir menggelar Perjanjian Kerja sama tentang mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Balige dalam pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Toba Samosir. Acara tersebut diadakan di kantor Kemenag Toba Samosir, dan dihadiri oleh pejabat Pengadilan Agama Balige, sejumlah ASN Kemenag.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh ASN pasca perceraian, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak. Dalam acara ini, dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hak-hak tersebut tidak hanya mencakup nafkah anak, tetapi juga hak-hak lainnya yang berkaitan dengan tanggung jawab seorang mantan suami setelah perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Balige, Sudarman, S.Ag., M.H., dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan agama dan instansi terkait dalam menjamin keadilan bagi mantan istri dan anak. “Kami berharap melalui kerja sama ini, kami dapat memastikan bahwa hak-hak mantan istri dan anak dapat dipenuhi dengan baik, terlebih bagi ASN yang berkewajiban memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan hukum,” ujar Sudarman.
Sementara itu, Kepala Kemenag Toba Samosir, Wanton Naibaho, S.Sos., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan putusan pengadilan, terutama bagi ASN yang terlibat dalam perceraian. “Sebagai ASN, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi, sehingga penting bagi kita untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Selama kegiatan tersebut, peserta juga diberikan penjelasan tentang mekanisme administratif yang harus diikuti oleh ASN yang bercerai, termasuk bagaimana proses pencairan nafkah dan pengaturan hak asuh anak. Tim dari Pengadilan Agama Balige juga memberikan informasi mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak yang telah diputuskan pengadilan.
Selain itu, acara ini juga membuka ruang bagi para ASN dan masyarakat umum untuk berkonsultasi langsung dengan para hakim dan pejabat Kemenag Toba Samosir, guna mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban setelah perceraian.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari kerjasama yang lebih intensif antara Pengadilan Agama Balige dan Kemenag Toba Samosir, guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban terhadap mantan istri dan anak pasca perceraian.(TIP)
Tinggalkan Balasan