
Balige, 12 Maret 2025 – Pengadilan Agama Balige bersama Pengadilan Negeri Balige secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Bersama mengenai Panjar Perkara. Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinkronisasi antara kedua lembaga peradilan dalam proses penyelesaian perkara di wilayah Kabupaten Toba.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Balige, Sudarman, S.Ag. M.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Balige, Dr. MAKMUR PAKPAHAN, S.H.,M.H., bersama dengan para hakim dan staf pengadilan masing-masing. Penandatanganan SK Bersama ini merupakan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan administratif dalam proses penanganan perkara yang melibatkan biaya panjar perkara yang selama ini dianggap menjadi tantangan dalam sistem peradilan.
Sudarman, S.Ag. M.H., Ketua Pengadilan Agama Balige, dalam sambutannya mengatakan, “Dengan adanya penandatanganan SK Bersama ini, diharapkan kedua lembaga peradilan dapat saling mendukung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan perkara yang melibatkan biaya panjar, yang sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam proses persidangan.”
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Dr. MAKMUR PAKPAHAN, S.H.,M.H., juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. “Kami berharap melalui SK Bersama ini, kami bisa lebih cepat dalam mengatasi permasalahan administratif yang terjadi selama ini, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Penandatanganan SK Bersama ini diharapkan dapat memfasilitasi kelancaran proses hukum dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses keadilan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam sistem peradilan di Kabupaten Toba.

Kedua pengadilan tersebut juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka, dengan tujuan utama untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(TIP)