BIAYA PERKARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA BALIGE
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Biaya Pemanggilan para pihakb. Biaya Pemberitahuan Isi Putusanc. Biaya Sita Jaminand. Biaya Pemeriksaan Setempate. Biaya Saksi/Saksi Ahlif. Biaya Eksekusig. Biaya Meteraih. Biaya Alat Tulis Kantori. Biaya Penggandaan/Photo copyj. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasik. Biaya pengiriman berkas.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.