BIAYA PERKARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA BALIGE
  • Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    a. Biaya Pemanggilan para pihak
    b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    c. Biaya Sita Jaminan
    d. Biaya Pemeriksaan Setempat
    e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
    f.  Biaya Eksekusi
    g. Biaya Meterai
    h. Biaya Alat Tulis Kantor
    i.  Biaya Penggandaan/Photo copy
    j.  Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    k. Biaya pengiriman berkas.
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Media Sosial

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin s/d Kamis 

08.00 s/d 16.30 WIB

Jum'at  

08.00 s/d 17.00 WIB

 

Jam Istirahat

Senin s/d Kamis 

12.00 s/d 13.00 WIB

Jum'at  

11.30 s/d 13.00 WIB

 

TUTUP

Sabtu-Minggu & Libur Hari Besar