HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR
DAN INSTITUSI PEMERIKSA
 A. Hak Pelapor
    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
    4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
 B. Hak Terlapor
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
 C. Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
      1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
      2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Aplikasi Unggulan

perpus surat appro asikk silancar
Aplikasi Perpustakaan
(localhost)
E-Surat
(localhost)
APPRO
(localhost)
ASIKK SILANCAR
         
         
meja komputer E-court ACO  lpse  jdih
Siwas Mahkamah Agung   SIPP  Simtalak  LPSE MA RI  JDIH MA RI
meja komputer  elearning  ecourt  ecourt  
 Perpustakaan MA RI  E-Learning MA RI  E-Court  Direktori Putusan  
Media Sosial

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin s/d Kamis 

08.00 s/d 16.30 WIB

Jum'at  

08.00 s/d 17.00 WIB

 

Jam Istirahat

Senin s/d Kamis 

12.00 s/d 13.00 WIB

Jum'at  

11.30 s/d 13.00 WIB

 

TUTUP

Sabtu-Minggu & Libur Hari Besar