HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR
DAN INSTITUSI PEMERIKSA
 A. Hak Pelapor
    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
    4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
 B. Hak Terlapor
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
 C. Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
      1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
      2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.