LANGKAH-LANGKAH PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN HAKIM & PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Sebelum melakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Hakim/PNS yang bersangkutan.
  • Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Hakim/PNS yang diperiksa dan pemeriksa.
  • Hakim/PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus diperiksa berdasarkan Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh atasan langsungnya.
  • Hakim/PNS yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya.
  • Apabila Hakim/PNS yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.
  • Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
  • Apabila Hakim/PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti yang ada.
  • Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Hakim/PNS tersebut merupakan kewenangan :
  •  Atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin.
  • Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Media Sosial

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin s/d Kamis 

08.00 s/d 16.30 WIB

Jum'at  

08.00 s/d 17.00 WIB

 

Jam Istirahat

Senin s/d Kamis 

12.00 s/d 13.00 WIB

Jum'at  

11.30 s/d 13.00 WIB

 

TUTUP

Sabtu-Minggu & Libur Hari Besar