Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, di antaranya:
Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan;
Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis;
Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan;
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah sebagai berikut.