PROSEDUR KEBERATAN
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah diatur.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
-
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan;
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
-
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan Atas Keberatan
-
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan;
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
-
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
-
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung;
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.