Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
1 Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi:
2 Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, tahapan-tahapan pembangunan zona integritas sebagai berikut :
- Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
- Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Pencanagan Zona Integritas
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas;
Pencangan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Balige telah dilaksanakan pada bulan maret 2019 dengan ditandai dengan pendeklarasian komitmen Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Balige dan seluruh pegawai yang disaksikan oleh dari Kapolres, dan Kejari Toba Samosir serta hadirin yang hadir dalam upacara deklarasi Zona Integritas.
Proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM adalah upaya untuk mewujudkan pelaksanaan komponen pengungkit, dan Indikator hasil. Komponen pengungkit ini menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) komponen Penggungkit yaitu :
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tata Laksana
- Penataan Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Penguatan Pengawasan
- Pengingkatan kualitas pelayanan Publik
Indikator Hasil dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM terfokus pada pelaksanaan Reformasi Biorkrasi tertuju pada dua sasaran utama yaitu :
- Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN
- Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat.