PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan Agama melalui satu pintu
Tugas dan Tanggungjawab Pengawas dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Balige:
PENGAWAS PTSP
Manager Supervisi : SRIWATI Br. SIREGAR, S.H.
- Mengkoordinir serta mengawasi Petugas PTSP tetap berada di meja PTSP pada jam layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Mengawasi Petugas PTSP sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1B jika menemukan laporan/pengaduan dari masyarakat mengenai layanan PTSP yang diberikan.
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN
Petugas : RISKA AINI HARAHAP, S.H.
ULFA ADANIA, AMd.A.B
- Pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Pendaftaran verset atas putusan verstek;
- Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
- Pendaftaran perkara permohonan;
- Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- Pendaftaran permohonan eksekusi;
- Pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
- Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;