Balige, 26 November 2021. Pengadilan Agama Balige melakukan Pemberitahuan isi Putusan (PIP) melalui Papan Pengumuman Kantor Bupati Kab. TOBA. dikarenakan Pihak Kepala Desa Manpe Siagian tidak bersedia menerima Relas PIP karena berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa tergugat sudah tidak tinggal di alamat tempat tersebut. setelah Jurusita Pengganti (JSP) berkoordinasi dengan hakim Pengadilan Agama Balige yang menangani perkara tesebut maka PIP tersebut harus di umumkan di papan pegumuman di Kantor Bupati Kab. Toba.
JSP Pengadilan Agama Balige melakukan koordinasi dengan Aparat pemerintahan Kab. Toba dibagian hukum (Kabag Penyuluhan Dan Dokumentasi Hukum Bapak Hamres Butarbutar, S.H.) untuk memajangkan relas PIP tersebut dipapan pengumuman di kantor Bupati Kab. Toba sehingga relas PIP dapat dilaksanakan dengan baik. dan hal ini adalah yang pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama Balige. (TIP)