1. |
Sebelum sidang dimulai Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang. |
2. |
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
3. |
Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. |
4. |
Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus : |
|
a. |
Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing. |
|
b. |
Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang. |
5. |
Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televise harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. |
6. |
Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas. |
7. |
Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang. |
8. |
Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang. |
9. |
Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket. |
10. |
Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya. |
11. |
Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. |
|
Dasar : Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP |