Biaya Perolehan Informasi Pada
Pengadilan Agama Balige
Meliputi
No |
Keterangan |
Biaya |
1 |
Biaya Foto Copy / Penggandaan |
Rp. 500,- / Lembar |
2 |
Biaya Transportasi |
Gratis |
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.