HAK-HAK PENCARI KEADILAN
Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c, SK KMA RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. |
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan. |
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
17. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN
1. |
Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. |
2. |
Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. |
3. |
Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. |
4. |
Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. |
5. |
Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi : |
|
a. Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. |
|
b. Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. |
|
c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. |
|
d. Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. |
6. |
Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. |
7. |
Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. |
8. |
Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. |
9. |
Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama. |