Balige, 04/05/2021, Bendahara merupakan sosok yang sangat vital dalam pengelolaan keuangan Negara, ditangan bendaharalah suatu satuan kerja bertumpu dalam pengelolaan aktivitas sebuah entitas satuan kerja. Mengutip Peraturan menteri Keuangan nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN, bendahara memiliki kewajiban untuk menyusun LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara secara bulanan.
LPJ Bendahara disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK atas nama KPA. Selanjutnya laporan LPJ dimaksud disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bendahara ini merupakan wujud atau bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan APBN.
Alhamdulillah, Pengadilan Agama Balige menerima penghargaan Peringkat 1 Laporan Keuangan Terbaik TA 2020 dan Peringkat 2 LPJ Bendahara Terbaik 2020 dari KPPN Balige, semoga pengadilan agama Balige dapat mempertahankan dan meningkat kualitas kinerja LPJ setiap bulan. (Tim.Redaksi PA Balige)