Balige, senin 11 Oktober 2021. Perwakilan Dari UPT Puskesmas Tandang Buhit Kecamatan Balige Mensosialisasikan PERDA TOBA SAMOSIR NO 14 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana Ruang Atau dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok Kepada Pengadilan Agama Balige. adapun tujuan dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
- memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif atau pun prokok pasif
- memberikan serta menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
- melindungi kesehatan masyarakat dan mencagah timbulnya perokok pemula.
- menciptakan udara yang bersih sehat dan bebas dari asap rokok
sosialisai ini ditujukan untuk Fasilaitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja/perkantoran dan tempat umum laininya yang ditetapkan. dalam PERDA KAB TOBA SAMOSIR No 14 Tahun 2019 juga menyebutkan setiap orang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai tempat Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). UPT Puskesmas Tandang Buhit menghimbau kepada Perkantoran Agar Memasang poster Atau Stiker yang bertuliskan ” Kawasan Tanpa Rokok” untuk mewujudkan Toba Unggul dan Bersinar.(TIP)