Tajul ilmi
Balige | www.pa-balige.go.id
Pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 Ketua Pengadilan Agama Balige, didampingi oleh Panitera dan CPNS Pengadilan Agama Balige mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring, yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dengan topik bahasan “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan Pengadilan Agama yang menarik untuk dibahas, dan sebagai salah satu bentuk diskusi untuk peningkatan kompetensi khususnya bagi para hakim di Pengadilan Agama.
Sebagai kata sambutan dari Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, mengatakan bahwa walaupun perkara wakaf di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia termasuk ke dalam perkara yang langka, akan tetapi pemahaman mendalam harus tetap dimiliki oleh setiap hakim. Jangan sampai ada unsur ketidakadilan dari putusan yang diselesaikan oleh hakim dirasakan oleh para pencari keadilan.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, yakni Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Beliau menjelaskan bagaimana pentingnya memahami secara mendasar mengenai hukum materil hukum formil. Selain itu, Beliau juga menitikberatkan pembahasan pada bukti tertulis dan saksi yang dihadirkan haruslah memenuhi syarat formil dan materil, serta menekankan bahwa diktum putusan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan. Sehingga, sebagai dasar memutus perkara wakaf tersebut sudah tepat dan benar penerapan hukumnya.(AF)