Muhammad Irvan
Selasa, 18/06/ 2021, bertempat di Ruang Media Center kantor PA Balige, Ketua, Hakim dan Panitera PA Balige mengikuti BIMTEK Batas Kewenangan MA dan KY dalam Mengawasi Hakim melalui zoom meeting yang disiarkan langsung/live streaming dari akun youtube Badilag. BIMTEK tersebut dimulai pukul 08:00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyanyikan Hymne Mahkamah Agung.
PA Balige mengikuti acara ini didasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1881/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Acara ini dibuka oleh Dirjen Badilag yang mengatakan bahwa Judul dalam BIMTEK ini adalah Batas Kewenangan Mahkama Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Setelah sambutan dari Dirjen Badilag, acara dilanjutkan ke bagian Pemaparan materi “ Batas Kewenangan Mahkama Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim” oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial). Adapun poin- poin yang diangkat oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial yaitu menyangkut kemandirian kekuasaan kehakiman dalam rangka Hukum Internasional dan Nasional.
Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh beberapa peserta BIMTEK. PA Balige sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Meskipun dilaksanakan secara virtual, tetapi tidak mengurangi semangat kami dalam usaha memajukan peradilan, khususnya di rumah kami sendiri, Pengadilan Agama Balige.( Tim redaksi PA Balige).