Muhammad Irvan
Balige, 19 April 2021 Pengadilan Agama melaksanakan Sidang Keliling Ke-dua pada tahun 2021 di Kabupaten Samosir tepatnya dikecamatan Pangururan. Sidang keliling dilaksankan di Sekolah MDA Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Terdapat 8 perkara yang disidangkan dimana kesemua perkara merupakan permohonan isbat Nikah(penetapan nikah yang dilaksanakan pada masa lampau). Sidang berlangsung dari jam 11.45 wib sampai 15.25 wib. Pelaksanaan Sidang Keliling berjalan lancar dan tertib, terlihat wajah para pencari keadilan senang berseri-seri ketika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim, dikarenakan mayoritas para pencari keadilan bermohon untuk itsbat nikah yang pada akhirnya nanti Kantor Urusan Agama akan mengeluarkan akta nikah. Akta nikah merupakan akta otentik sebagai tanda keabsahan dari perkawinan dengan tujuan untuk tertib administrasi sebagai warga negara yang taat pada aturan. Terdapat 3 (tiga) akta yang sangat penting dalam perjalanan hidup seseorang yaitu Akta lahir, akta nikah dan akta kematian.
Akhirnya, pelaksanaan sidang keliling selesai dengan kepuasan dari para pencari keadilan dan kepuasan dari pencari keadilan tersebut juga merupakan kepuasan tersendiri bagi aparatur PA. Balige.(TIP)