Muhammad Irvan
Balige,18/3/21,Sesuai dengan undangan dari KPPN Balige dengan No. UND-16/WPB.02/KP.11/2021, Bapak M.Adlika Ikhwan Nasution,S.H.I( KASUBBAG Umum Keuangan) Pengadilan Agama Balige mengikuti BIMTEK Online Marketplace Dan Digital Payment Pemerintah Secara Virtual di Ruangan KASUBBAG Umum Keuangan.
Uji coba penggunaan uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada satuan kerja diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NO. PER-20/PB/2019 yang bertujuan mendorong percepatan penggunaan sistem marketplace/digital payment dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun pihak- pihak yang diharapkan mengikuti bimbingan teknis tersebut ialah yang terlibat dalam penggunaan uang persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pemerintah , antara lain: Admin Satker, Pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang, Bendahara Pengeluaran, dan Admin Penyedia Barang dan Jasa. (Tim Redaksi PA. Balige)