Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:
1. | Putusan telah berkekuatan Hukum tetap; |
2. | Ditemukan Bukti Baru (Novum); |
3. | Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut: