KETERANGAN:
Jumlah Biaya diatas belum termasuk Biaya proses dan administrasi perkara yang terdiri dari :
1. Biaya Proses Rp. 50.000
2. Biaya Biaya PNBP Rp. 30.000
3. Biaya Redaksi Rp. 10.000
4. Biaya Materai Rp. 10.000
Maka jumlah keseluruhan biaya tersebut diatas disebut PANJAR BIAYA PERKARA dan sewaktu-waktu bisa berlebih dan bertambah, dan jika ada penambahan dari biaya tersebut dinamakan dengan biaya tambahan panjar biaya perkara.