Balige (22/02/2019) — Aparatur Pengadilan Agama Balige melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018. Bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Balige, pagi tadi seluruh Aparatur Pengadilan Agama Balige berkumpul bersama untuk melaporkan SPT Pajak 2018 secara e-Filling.
E-Filing adalah suatu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime wajib pajak melalui internet, pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.djponline..pajak.go.id). Dengan cara E-Filing ini maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman. “Pengisian SPT online juga penting dan merupakan sesuatu yang rutin dalam setiap tahunnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun terkadang sering kita lupakan”.PT Tahunan ada beberapa kategori diantaranya kategori SPT 1770SS, yaitu SPT yang diperuntukkan pada seseorang yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 60 juta dan kategori SPT 1770S yang diperuntukan pada seseorang memiliki penghasilan diatas dari 60 juta dan penghasilan lainya.
Tata cara Pelaporan SPT Pajak Tahun 2018 secara e-Filling terlebih dahulu mengunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E-filing pajak : efiling.pajak.go.id. Login dengan akun efiling setiap wajib pajak, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik. Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Setelah itu silahkan mengikuti petunjuk yang ada di website DJP.
Beberapa slogan Direktorat Jenderal Pajak yaitu “Orang Bijak Taat Pajak”, “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”, “Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri, hingga “Bangga Bayar Pajak”, semestinya menjadi penyemangat kita untuk membayar dan melaporkan pajak dengan tepat waktu.(TIP)