Kamis, 11 Februari 2021
Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Balige melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Balige.
Selaku Ketua Pengadilan agama Balige, Ramsyah Sihombing, S.H, M.H dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa Penerapan Zona Integritas (ZI), Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah/lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama yang di diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Balige, dilanjutkan oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh Pegawai dan tenaga Honorer. Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Agama Balige Ramsyah Sihombing, S.H, M.H Beliau menjelaskan bahwa proses pembangunan ZI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam ZI adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, menerapkan whistle blowing system, membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya. Membangun Manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidaklah mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Diakhir Acara Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Balige Berfoto Bersama. ( TIP/LIN)