Balige, senin 29 Maret 2021, Pengadilan Agama Balige melaksanakan siding keliling di desa Lumban Rau Timur Kecamatan Nassau. Berangkat sekitar jam 07.05 pagi sampai di desa Lumban Rau Timur jam 11.15 wib. Walaupun dengan keadaan medan yang begitu curam tak menggentarkan semangat Tim Sidang keliling untuk sampai di tempat tujuan. Sesampainya rombongan sidang keliling di sana di sambut dengan hangat oleh warga setempat.
Sidang keliling dilaksankan di Sekolah Dasar Impres desa Lumaban Rau Timur. Terdapat 5 perkara yang akan di sidangkan kesemua perkara permohonan isbat Nikah. Sidang berlangsung dari jam 11.45 wib sampai 15.25 wib. Pelaksanaan Sidang Keliling berjalan lancar dan tertib, terlihat wajah para pencari keadilan senang berseri-seri ketika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim, dikarenakan mayoritas para pencari keadilan bermohon untuk itsbat nikah (penetapan nikah yang dilaksanakan pada masa lampau) yang pada akhirnya nanti Kantor Urusan Agama akan mengeluarkan akta nikah. Akta nikah merupakan akta otentik sebagai tanda keabsahan dari perkawinan dengan tujuan untuk tertib administrasi sebagai warga negara yang taat pada aturan. Terdapat 3 (tiga) akta yang sangat penting dalam perjalanan hidup seseorang yaitu Akta lahir, akta nikah dan akta kematian.
Akhirnya, pelaksanaan sidang keliling selesai dengan kepuasan dari para pencari keadilan dan kepuasan dari pencari keadilan tersebut juga merupakan kepuasan tersendiri bagi aparatur PA. Balige.(TIP)