Balige | www.pa-balige.go.id
Melalui surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2592/SEK/KS.00/11/2022 tanggal 4 November 2022 perihal undangan acara Sosialisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS, seluruh aparatur Pengadilan Agama Balige turut mengikutinya secara virtual melalui aplikasi zoom.
Dalam acara sosialisasi tersebut, dipaparkan beberapa hal diantaranya perbedaan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). JKN adalah programnya, sementara BPJS adalah instansi penyelenggaranya, dan untuk KIS adalah salah satu produk identitas dari program JKN.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwasanya setiap Hakim dimohon untuk mendownload aplikasi JKN mobile, dikarenkan untuk masa yang akan datang kepesertaan Hakim akan berubah dari PNS Pusat menjadi Pejabat Negara. Untuk perubahan data dapat dilakukan melalui aplikasi JKN mobile.
Bagi anggota/anak peserta yang sudah berumur 21 tahun, otomastis akan non aktif keanggotaannya. Kecuali yang masih aktif kuliah harus menyertakan surat keterangan dari Kampus yg menyatakan bahwa peserta tersebut masih aktif kuliah. Untuk pelayanan BPJS bias dilakukan secara tatap muka yakni dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat atau juga bisa secara non tatap muka yaitu menggunakan aplikasi JKN mobile.
Sebagai tindak lanjut dari MoU hari ini, untuk kedepannya akan diadakan sosialiasi ke daerah-daerah. (Tim IT).