Rabu, 13 Desember 2023 Pengadilan Agama Balige kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau biasa disebut Sidang Keliling, yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pintu Pohan.
Adapun perkara yang disidangkan pada kesempatan ini merupakan perkara Cerai Gugat. Pelaksanaan siding dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Balige untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dimana membantu para pihak, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat jika dibandingkan bersidang di Kantor Pengadilan Agama Balige, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya bagi para pencari keadilan.
Pelaksanaan siding keliling berjalan dengan lancar, dan menghasilkan putusan yang sesuai dengan permohonan pencari keadilan, Semoga Pengadilan Agama Balige dapat terus memberikan pelayanan prima serta selalu dapat mengimplemetasikan asas peradilan yaitu: Sederhana, cepat dan biaya ringan bagi para pencari keadilan khususnya di tahun 2024 dan tahun berikutnya.(STN)