Balige – Kamis, 14/12/2023 telah dilaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Blg. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Pihak dari Pengadilan Agama yang datang antara lain Panitera PA Balige ibu Sriwati br. Siregar, S.H., Bapak Abdurrazaq Firdaus dan Naillah Noor Indrasara, selain dihadiri oleh Tim Eksekusi dari PA Balige, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pemohon yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya dan Termohon Eksekusi. Adapun Obyek dari Pengangkatan Sita tersebut berada di wilayah Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba berupa sebidang tanah seluas 180 m2 (7,5 m X 24 m) dan Bangunan Ruko 2 pintu yang terletak di Jalan SM. Raja No.36 dan 38.
Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Balige agar objek sengketa tidak lagi beku. Serta memperlihatkan surat penetapan, untuk melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi atas barang-barang objek perkara tersebut dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Proses pelaksanaan pengangkatan Sita Eksekusi di Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana.
Sebelum kegiatan dimulai, Tim PA Balige bertemu dan berbicara dengan Pemohon dan Termohon Eksekusi serta Lurah Napitupulu Bagasan untuk memberitahukan maksud kedatangannya yaitu melakukan pengangkatan sita eksekusi yang diletakkan diatas objek tersita/sengketa. Tepat pukul 09.00 WIB kegiatan dimulai dengan diawali doa bersama di kantor kelurahan Napitupulu Bagasan. Kegiatan ini berlangsung kurang lebih 2 jam dan selesai pada pukul 11.00 WIB. Semua pihak yang hadir senantiasa selalu menjaga keadaan yang kondusif.
Setelah menemui Lurah Kelurahan Napitupulu di Kantor Kelurahan, Tim Pengangkatan Sita Eksekusi lansung menuju obyek sengketa dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap obyek sengketa. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pengangkatan Eksekusi Pengadilan Agama Balige tersebut menerangkan bahwa obyek sita telah cocok dan sesuai dengan data pada Berita Acara Peletakan Sita. Proses Pengangkatan Sita tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tercantum pada Pasak 197 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), sehingga berlansung secara lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun.”Alhamdulillah pelaksanaan pengangkatan sita hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir pada hari in”, ucap Ibu Sriwati br. Siregar, S.H., mengakhiri Pengangkatan Sita. Setelah meninjau ke lokasi objek sengketa, Tim dari Pengadilan Agama Balige pun menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba untuk membuka blokir objek karena putusan permohonan perlawanan yang diajukan para pihak para Terlawan Eksekusi dikabulkan dan telah berkekuatan Hukum Tetap pada tanggal 22 November 2023.(SBS)