Pengadilan Agama (PA) Balige menandatangi Memorandum of Understanding (Mou) kesepakatan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Senin (15/1/2024). Diketahui, relative competence atau wilayah yurisdiksi dari PA Balige adalah wilayah Kabupaen Toba. MoU yang ditandatangani langsung oleh Ketua PA Balige Sudarman, S.Ag., M.H., dan Kepala BPN Kabupaten Toba (Marulam Siahaan, S.SiT., M.M) dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Toba di Jl. Somba Debata No. 3 Onan Raja -Balige.
Bapak Kepala BPN Kabupaten Toba (kiri) melakukan MOU bersama Ketua PA Balige(kanan)
Pelaksanaan Mou dengan BPN Kabupaten Toba ini bermaksud untuk memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Balige yang berkaitan dengan penetapan ahli waris dapat berjalanan dengan semestinya. MoU itu artinya dapat menjadi kelengkapan persyaratan permohonan sertifikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta pelaksanaan sita dan pelaksanaan eksekusi.
Menggandeng BPN tersebut menjadi langkah PA Balige yang merupakan bagian Badan Peradilan Agama dalam memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan. (TIP)