Balige, 08 Oktober 2024. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-15/PB/PB.6/2024 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2024, meminta untuk segera mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kasubbag Umum Keuangan Pengadilan Agama Balige Mengikuti Zoom Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2024.