Sidang di luar gedung merupakan salah satu layanan hukum yang diberikan oleh pengadilan bagi masyarakat kurang mampu dan tinggal jauh dari kantor pengadilan. Sidang ini dilakukan di tempat yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Sidang ini juga tidak memerlukan biaya transportasi yang besar, sehingga dapat menghemat pengeluaran bagi para pihak / masyarakat.
Kali ini Pengadilan Agama Balige melaksanakan sidang diluar gedung lanjutan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangururan pada hari Selasa (15/10/2024), Persidangan kali ini berjumlah sebanyak 2 perkara yaitu Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dan pemeriksaan perkara berjalan dengan lancar. Hakim mendengarkan keterangan dari para pihak berperkara dan saksi-saksi, serta memberikan pertimbangan hukum. Hakim kemudian membacakan putusan dan menutup sidang dengan ucapan Hamdalah.
Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program dari Pengadilan Agama Balige yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mengatur tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.