Balige, Jum’at / 18 Oktober 2024, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Pengadilan Agama Balige telah melaksanakan Sidang Keliling. Dalam menyidangkan Perkara Cerai Gugat Nomor: 21/ Pdt.G/2024/PA.Blg, yang berlangsung tanggal 18 Oktober 2024, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Balige Nomor: 425 / KPA.W2-A8/HK2.6/X/2024, tertanggal 14 Oktober 2024.
Sidang keliling / sidang di luar gedung ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari setiap kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (Equility Before The Law). Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa adanya diskriminasi, namun dalam kenyataannya sebagian masayarakat menghadapi hambatan salah satunya ialah jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Balige. Selain itu perkara Register Nomor 21/ Pdt.G/2024/PA.Blg, ini adalah perkara yang di daftarkan secara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara), sehingga tujuan utama pelaksanaan sidang di luar gedung ini sesuai dalam mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, diharapkan juga sidang di luar gedung ini memberikan manfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh.(SN)