Selasa, 17 Januari 2024, pukul 09.15 WIB Pengadilan Agama Balige mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Radio Karisma Balige. Bertempat di ruang Kepala Kantor Radio Karisma, Ketua Pengadilan Agama Balige Sudarman, S.Ag., M.H didampingi oleh Panitera dan Staf IT Pengadilan Agama Balige melaksanakan penandatanganan MoU dengan Radio Karisma Balige. MoU ini terkait dengan hal penyampaian pengumuman dan penyiaran kegiatan pelayanan publik oleh Pengadilan Agama Balige.
Pokok perjanjian kerja sama ini yaitu tentang penyiaran pemanggilan pihak Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, panggilan kepada Tergugat/Termohon tersebut dilakukan melalui media massa, salah satunya melalui RRI. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tergugat/Termohon tersebut dipanggil melalui Radio Karisma Balige untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Balige.
Diharapkan dengan adanya MoU antara Pengadilan Agama Balige dan Radio Karisma Balige, penyelesaian perkara dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, pemanggilan pihak Tergugat/Termohon tersebut melalui Radio Karisma Balige semakin luas melalui siaran radio nasional. “Saya berharap dengan adanya MoU ini, penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Balige dapat berjalan secara maksimal melalui siaran radio Karisma Balige.” ungkap Ketua Pengadilan Agama Balige.(TIP)