Pengadilan Agama Balige melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar, pada tanggal 23 Januari 2024 bertempat di ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar. Kerjasama Tentang Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital Dalam Penyelesaian Eksekusi.
Bapak Ketua PA Balige (kiri) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepala KPKNL Pematang Siantar (kanan)
Dalam Nota Kesepakatan Bersama terdapat 5 Poin Komitmen dalam Berkolaborasi yaitu :
- Pemberian Asistensi, Sosialisasi, dan Layanan dalam Rangka Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN).
- Pemberian Asistensi, Sosialisasi, dan Layanan dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi.
- Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara (BMN).
- Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara (BMN).
- Pelaksanaan Eksekusi Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap melalu Lelang.
Acara Berlangsung dengan Tertib dan Penuh Keharmonisan Diantara Kedua Belah Pihak dan diakhiri dengan foto bersama.(TIP)