Balige, Selasa (07/06/2024), Sekitar Pukul 08.26 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, ., Berkunjung Ke Pengadilan Agama Balige, Kehadiran KPTA Medan langsung disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Balige ( Sudarman,S.Ag., M.H. ) ,Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige ( H. Muhammad Novriandi, S.H., M.H.), Panitera PA Balige, dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Balige.
Kunjungan Kerja KPTA Medan ini merupakan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Agama Balige, KPTA Medan melihat secara langsung kondisi Gedung Pengadilan Agama Balige, menyisir seluruh lingkungan dan ruang kerja Pengadilan Agama Balige, setelah menyisir seluruh ruangan, dan memeriksa beberapa berkas putusan, KPTA Medan langsung menuju ke ruangan Media Center Pengadilan Agama Balige, untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh aparatur Pengadilan Agama Balige. Acara dibuka Oleh Protokol Ulfa Adania, AMd.A.B. dilanjutkan pembacaan doa Oleh Kasubbag Kepegawaian PA Balige Ilham Syukri Nasution, A.Md. dilanjutkan dengan Kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Balige Sudarman,S.Ag., M.H. Beliau mengatakan ” Terimakasih Kepada KPTA Medan yang datang berkunjung Ke Pengadilan Agama Balige, PA Balige di tahun lalu mendapatkan penghargaan dari Ketua MA Terbaik Ketiga dalam kinerja layanan ecourt Kategori 0-1000 Perkara. selanjutnya pemberian kain ulos kepada KPTA Medan Oleh Ketua Pengadilan Agama Balige.
selanjutnya Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Ketua PTA Medan Dr. H. Zulkifli Yus, MH mengatakan” Sasaran pembinaan yaitu :
- Penguatan integritas melalui pengawasan
- Peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis IT
- Pencapaian prestasi dan komitmen untuk ZI / WBK
masih ada juga ditemukan kesalahan dalam putusan Seperti :
- Unsur pecahnya rumah tangga (broken marriage), harus diuraikan secara rinci bentuk perselisihan yang berakibat kepada pisah tempat tinggal minimal 6 bulan atau ditemukan fakta hukum adanya KDRT oleh Tergugat/Pengugat (Sema No 3 tahun 2023), serta harus ditambah dengan pertimbangan sudah didamaikan tetapi tidak berhasil.
- Pada amar nafkah anak, sebaiknya dibuat : dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun). (lihat amar putusan MARI).
- Pada amar putusan tentang hak akses untuk bertemu dengan anak perlu penambahan bahwa apabila tidak diberikan akses tersebut oleh Terbanding kepada Pembanding, maka sesuai maksud SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dapat dijadikan alasan oleh orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah
- Putusan yang diputuskan pada tahun 2024, seperti nomor 1/Pdt.G/2024/PA.Blg dan nomor 6/Pdt.G/2024/PA.Blg, format putusannya belum mengikuti templet Putusan PA sesuai KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022. Ujar Beliau.
diakhir Acara Pembinaan KPTA Medan Dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Balige Berfoto Bersama. (TIP)