Medan (28/5/2024), Pengadilan Agama Balige mengikuti Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan mulai Pukul 14:00 s.d 18:00 bertempat di Ruang Aula PTA Medan, dengan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama, Panitera, Admin SIPP yang bertugas mengirim Kasasi dan PK.
Adapun materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, SH. H.Hum. Setelah itu, materi dilanjutkan dengan “Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik” yang disampaikan oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Asep Nursobah, S.Ag,. MH. Sedangkan pada sesi terakhir yaitu Simulasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik (Sipp 5.5.0 – SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi, oleh Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas yang terdiri dari Rian Adri Salam., S.Kom. MMSI dan Aminuddin B. Harahap.
Pelaksanaan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik ini merupakan kelanjutan dari Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Upaya Hukum dan Persidanan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik Jo SK KMA 207/KMA/SK/HK2/2023 Juknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
Kegiatan Sosialisasi dan monitoring tersebut merupakan bagian dari implementasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, sebagaimana pada petunjuk pelaksanaan yang telah dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Sehingga mulai tanggal 1 Mei 2024 berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0.
Tujuan ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik salah satunya yaitu mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan.(SN)