Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Balige, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Pengadilan Agama Balige.
Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Balige dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :