Balige, Kamis/11 April 2019 Pengadilan Agama Balige melaksanakan Sidang Keliling untuk pertama kali pada tahun 2019, pelaksanaannya bertempat di Desa Halado, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Balige untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang kurang mampu, serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, beracara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling dilaksanakan oleh hakim tunggal. Hal ini dikarenakan kekurangan hakim di PA. Balige. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di kantor PA. Balige. (TIP).