Balige, senin 22 April 2019, Pengadilan Agama Balige melaksanakan siding keliling di desa Siantar Rasa Kecamatan Nassau. Berangkat sekitar jam 8.20 pagi sampai di desa siantar rasa jam12.30. Sesampainya rombongan sidang keliling di sana di sambut dengan hangat oleh warga setempat.
Sidang keliling dilaksankan di dalam mesjid desa siantar rasa. Terdapat 4 perkara yang akan di sidangkan diantaranya 3 perkara permohonan isbat Nikah, 1 perkara gugat cerai. Sidang berlangsung dari jam 13.15 sampai 16.00. Pelaksanaan Sidang Keliling berjalan lancar dan tertib, terlihat wajah para pencari keadilan senang berseri-seri ketika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim, dikarenakan mayoritas para pencari keadilan bermohon untuk itsbat nikah (penetapan nikah yang dilaksanakan pada masa lampau) yang pada akhirnya nanti Kantor Urusan Agama akan mengeluarkan akta nikah. Akta nikah merupakan akta otentik sebagai tanda keabsahan dari perkawinan dengan tujuan untuk tertib administrasi sebagai warga negara yang taat pada aturan. Terdapat 3 (tiga) akta yang sangat penting dalam perjalanan hidup seseorang yaitu Akta lahir, akta nikah dan akta kematian.
Akhirnya, pelaksanaan sidang keliling selesai dengan kepuasan dari para pencari keadilan dan kepuasan dari pencari keadilan tersebut juga merupakan kepuasan tersendiri bagi aparatur PA. Balige.(TIP)