admin-pasumut
Balige – Selasa (10 September 2024) Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama bagi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Balige menggelar Sidang Keliling (Sidkel) secara gratis atau perkara prodeo.
Pelaksaan sidang keliling yaitu bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir , dengan perkara Cerai Gugat Regno 19/Pdt.G/2024/PA.Blg. Bagi masyarakat yang kurang mampu terhadap akses yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke Pengadilan. Sehingga sidang keliling digelar untuk mempermudah masyarakat/ Pencari Keadilan dalam menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.(SN)